
Peradilan
Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dengan demikian,