Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dengan demikian, surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

“Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dilansir Bisnis.com.

Selengkapnya

Share it :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Latest Post