Kekuatan Hukum Putusan Peninjauan Kembali

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pengertian upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (“PK”) dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
KUHAP membagi lagi upaya hukum menjadi 2 jenis, yaitu upaya hukum biasa yang disebutkan pada BAB XVII KUHAP, dan upaya hukum luar biasa yang disebutkan pada BAB XVIII KUHAP. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung dan PK.
Kemudian, pengertian putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kaitannya dengan putusan pidana, dapat ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU Grasi”) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (“UU 5/2010”) yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :
  1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
  2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
  3. putusan kasasi.

Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-putusan-peninjauan-kembali-lt577648897772e/

Share it :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Latest Post